Prosedur Mutasi Keluar Siswa
A. Persyaratan Umum
- Surat permohonan mutasi keluar dari orangtua/wali ditujukan kepada Kepala Madrasah dengan menggunakan materai 10.000 (1 Lembar)
- Membawa surat keterangan telah diterima dari sekolah tujuan
- Mengembalikan seluruh fasilitas milik Madrasah (Buku perpustakaan, alat praktik, DSB)
B. Alur Prosedur Mutasi Keluar
NO | Tahapan | Penanggung Jawab | Keterangan |
1 | Orang tua/Wali mengajukan surat permohonan mutasi keluar | Orang Tua/Wali Siswa | Disampaikan secara tertulis kepada Kepala Madrasah |
2 | Verifikasi data dan administrasi siswa | Staff Tata Usaha | Memeriksa kelengkapan Berkas |
3 | Konsultasi dengan wali kelas & BK | Waka Kesiswaan | Menilai kondisi akademik dan non-akademik siswa |
4 | Penerbitan surat mutasi keluar | Staff Tata Usaha | Ditandatangani oleh Kepala Madrasah |
5 | Pengambilan berkas akademik siswa (Raport, surat pindah, dsb) | Staff Tata Usaha | Diserahkan kepada orangtua/wali siswa |
6 | Mutasi Siswa Di EMIS | Operator EMIS Madrasah | Updating data siswa pada sistem EMIS |
7 | Penyerahan dokumen ke sekolah tujuan | Orang Tua/Wali Siswa | Proses akhir dilakukan oleh orang tua ke sekolah baru |
C. Waktu Pelayanan
Proses mutasi keluar maksimal dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
D. Catatan Penting
- Mutasi keluar tidak dapat diproses jika tidak lengkapnya administrasi persyaratan dan pengembalian fasilitas belum dilakukan
- Siswa yang sudah keluar secara resmi tidak dapat kembali tanpa melalui proses penerimaan siswa baru
- Seluruh proses tidak dipungut biaya (GRATIS)
Prosedur Mutasi Masuk Siswa
A. Persyaratan Umum
- Surat permohonan mutasi masuk dari orangtua/wali ditujukan kepada Kepala Madrasah
- Mengisi Formulir pendaftaran mutasi masuk
- Fotocopy Kartu keluarga (1 Lembar)
- Fotocopy Akta lahir (1 Lembar)
- Fotocopy Ijazah SD/MI (2 Lembar)
- Fotocopy Raport Sekolah Asal
- Surat Pindah dari sekolah asal
- Surat mutasi keluar dari Dapodik/EMIS
- Pas foto hitam putih berseragam ukuran 3×4 (4 Lembar)
- Materai 10.000 (2 Lembar)
- Kuota tersedia (tidak melebihi kapasitas jumlah siswa pada rombel)
- Lulus tes seleksi akademik & wawancara
B. Alur Prosedur Mutasi Masuk
NO | Tahapan | Penanggung Jawab | Keterangan |
1 | Orang tua/Wali mengajukan surat permohonan mutasi masuk | Orang Tua/Wali Siswa | Disampaikan secara tertulis kepada Kepala Madrasah |
2 | Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan | Staff Tata Usaha | Memeriksa kelengkapan Berkas |
3 | Koordinasi dengan waka Kurikulum dan Kesiswaan | Staff Tata Usaha dengan Waka Kurikulum & Kesiswaan | Menilai kesesuaian kurikulum dan kapasitas kelas |
4 | Tes seleksi Akademik & Wawancara | Waka Kurikulum & kesiswaan | Mengukur kemampuan akademik siswa |
5 | Keputusan penerimaan siswa | Kepala Madrasah | Surat resmi untuk siswa yang diterima |
6 | Penempatan siswa di Kelas | Waka Kesiswaan & Wali Kelas | Berdasarkan hasil evaluasi dan kapasitas kelas |
7 | Penginputan data siswa dalam EMIS | Operator EMIS Madrasah | Updating data siswa pada sistem EMIS |
C. Waktu Pelayanan
Proses mutasi masuk maksimal dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
D. Ketentuan Tambahan
- Mutasi hanya dilayani jika kuota pada Rombel Tersedia
- Madrasah berhak menolak permohonan mutasi jika :
1. Berkas tidak lengkap atau tidak SAH
2. Siswa memiliki catatan pelanggaran
3. Kapasitas kelas penuh
- Siswa yang diterima wajib mengikuti tata tertib Madrasah secara penuh
- Seluruh proses tidak dipungut biaya (GRATIS)
PROSEDUR PEMBUATAN SURAT KETERANGAN IJAZAH/RAPORT HILANG
Dokumen ini berisi prosedur yang harus dilakukan oleh siswa atau alumni yang mengalami kehilangan ijazah atau raport, untuk memperoleh surat keterangan pengganti dari sekolah.
Persyaratan
Pemohon wajib melampirkan:
1. Fotokopi identitas diri (KTP/KK).
2. Fotokopi ijazah/raport (jika masih ada salinan).
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
4. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (1 lembar).
5. Materai 10000 (2 Lembar)
Prosedur
Alur Prosedur | Penanggung Jawab | Waktu Pelaksanaan |
Pemohon datang ke sekolah/madrasah dengan membawa berkas persyaratan. | Pemohon | Hari ke-1 |
Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas. | Petugas Tata Usaha | 15 – 30 menit |
Menyusun draft surat keterangan kehilangan ijazah/raport. | Petugas Tata Usaha | 30 menit – 1 jam |
Surat permohonan (diisi oleh pemohon) | Petugas Tata Usaha | 30 menit |
Formulir permohonan (diisi oleh pemohon) | Petugas Tata Usaha | 30 menit |
SPTJM (diisi oleh pemohon) | Petugas Tata Usaha | 30 menit |
Memeriksa dan menandatangani surat keterangan. | Kaur TU dan Kepala Sekolah | 1 hari kerja |
Memberikan surat keterangan kepada pemohon dengan nomor surat resmi dan cap sekolah. | Petugas Tata Usaha | Maksimal 2 hari kerja |
Menyimpan arsip surat untuk dokumentasi. | Petugas Tata Usaha | Bersamaan dengan penyerahan |
Jika semua syarat sudah lengkap petugas sekolah akan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yg ditanda tangani oleh kepala madrasah
Penanggung Jawab
– Kepala Sekolah/Madrasah
– Bagian Tata Usaha